Skip to main content

RPJMD PROV SULTRA TAHUN 2025-2029

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

PERGUB PPS 2025

 bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 258 
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; menyebutkan bahwa Daerah
melaksanakan Pembangunan untuk peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempurnaan
kerja lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas
Pelayanan Publik dan daya saing daerah, sehingga perlu
menetapkan Proyek Strategis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2025

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 - 2026

Terhitung mulai tanggal 5 September 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah definitif pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, yaitu Bapak H. Ali Mazi, SH, dan Bapak Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., MH, yang resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Perubahan RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018 - 2023

Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 ini dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Subscribe to RPJMD