PERGUB PPS 2025
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 258
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; menyebutkan bahwa Daerah
melaksanakan Pembangunan untuk peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempurnaan
kerja lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas
Pelayanan Publik dan daya saing daerah, sehingga perlu
menetapkan Proyek Strategis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2025