RPJMD PROV SULTRA TAHUN 2025-2029
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya yang berasas berkelanjutan.