Skip to main content
Cover

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 - 2026

Terhitung mulai tanggal 5 September 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah definitif pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, yaitu Bapak H. Ali Mazi, SH, dan Bapak Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., MH, yang resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo. Sejak saat itu tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur baru selama 5 (lima) tahun periode kepemimpinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun dan ditetapkan pasca pelantikan tersebut. RPJMD berlaku sesuai dengan periode masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2023, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2023. Selama 5 (lima) tahun kepemimpinan Bapak H. Ali Mazi, SH, dan Bapak Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., MH., pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara semakin meningkat sesuai dengan Visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2023 yaitu Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat. Untuk mewujudkan visi tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam beberapa misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta dilaksanakan melalui program prioritas pembangunan daerah. Hasil pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah dimaksud telah berdampak pada pencapaian target-target pembangunan yang secara makro dapat diketahui melalui capaian kinerja indikator makro pembangunan, seperti Indikator Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan, Rasio Gini, Tingkat Pengangguran Terbuka, dan Indeks Pembangunan Manusia. Meskipun pada tahun 2020 hingga saat ini pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) melanda dunia termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga berdampak tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat, namun perlahan-lahan perekonomian daerah kembali bangkit seiring dengan mereda dan terkendalinya pandemi Covid-19.


Tahun 2023 merupakan akhir periode kepemimpinan Bapak H. Ali Mazi, SH, dan Bapak Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., MH. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2023. Selanjutnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur periode berikutnya pasca Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Tahun 2024 mendatang. Mengingat rentang waktu yang cukup lama untuk memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus tetap berjalan, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah Pusat mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjalankan tugas transisi sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah definitif. Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan oleh Penjabat Kepala Daerah, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru. Menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang menjabat hingga tahun 2023 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024 – 2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 – 2026 dan memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2024 – 2026. RPD tahun 2024 – 2026 dan Renstra PD Tahun 2024 – 2026 menjadi dasar Penjabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daera (Renja PD) Tahun 2024, 2025 dan 2026, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dokumen RKPD yang disusun setiap tahun tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.