Skip to main content
Cover

RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya yang berasas berkelanjutan. Berdasarkan amanat tersebut maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing menyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.


Penyusunan RPJMD terhitung mulai tanggal 5 September 2018 Bapak H. Ali Mazi, SH, dan Bapak Dr. H. Lukman Abunawas, SH, MM resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode Tahun 2018-2023 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Berkaitan dengan itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD menyebutkan bahwa terhitung sejak tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menyusun RPJMD sesuai dengan visi dan misi pada saat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Terhitung sejak tanggal pelantikan tersebut maka visi “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat”, menjadi misi pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara selama 5 (lima) tahun kedepan sesuai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018- 2023. Visi dan misi tersebut merupakan bagian penting dalam RPJMD dan selanjutnya akan dijabarkan dalam perumusan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan hingga pada penyusunan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melibatkan pemangku kepentingan.

 

 

Download / Unduh

 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.