RKPD Prov. Sultra Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional menjelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.