RKPD Prov. Sultra Tahun 2025
Pembangunan Daerah menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.