Skip to main content
Cover

RKPD Prov. Sultra Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip‐prinsip sebagai berikut: Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah; Perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional; Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable), memperhatikan ketersediaan sumber daya (resources availability) dan memperhatikan fungsi waktu (times), yang disingkat SMART.

Dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.

Dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara masih dihadapkanpada tantangan pemulihan ekonomi pasca terdampak pandemik COVID-19. Tahun 2023 diharapkan menjadi tahun pertama yang mulai terlepas dari tekanan pandemi COVID-19 dan merupakan tahun kunci bagi pemantapan pemulihan ekonomi. Oleh sebab itu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 ini, upaya penanganan pandemi COVID-19 dilakukan secara komprehensif melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi, rekonstruksi dampak pandemi COVID-19, serta pemulihan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Hal tersebut diimplementasikan dengan menyesuaikan prioritas pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023.

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 merupakan penjabaran dari Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 dan mengacu pada RKP Tahun 2023, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Selanjutnya RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan menjadi pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD Provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Provinsi

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.