Skip to main content
Cover

RKPD Prov. Sultra Tahun 2024

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 disusun melalui tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Tahapan tersebut dilakukan dengan pendekatan perencanaan teknokratik yaitu menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan, pendekatan perencanaan partisipatif yaitu proses penyusunan melibatkan pemangku kepentingan (Instansi vertikal dan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi, media massa/elektronik, dan pemangku kepentingan lainnya), sedangkan pendekatan perencanaan politis dilakukan dengan cara penghimpunan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikran DPRD, serta pendekatan perencanaan top-down (atas-bawah) dan buttom-up (bawah-atas) dilakukan dengan cara penyelarasan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Substansi dokumen disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, menerapkan pendekatan THIS (Tematik-Holistik, Integratif, Spasial), Pendekatan Tematik-Holistik yaitu penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada kegiatan yang relevan dengan pencapaian tujuan program prioritas nasional dan daerah; Pendekatan Integratif, yaitu keterpaduan seluruh kegiatan yang saling memperkuat dan selaras dalam mencapai sasaran prioritas nasional; dan Pendekatan Spasial, yaitu kegiatan prioritas direncanakan berdasarkan data dan informasi yang baik serta lokasi yang jelas sehingga memudahkan proses integrasi dan pemantauan kegiatan di lapangan.

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan terlebih dahulu menindaklanjuti hasil reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pasca penetapan dokumen selanjutnya menjadi pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi sebagai dokumen perencanaan anggaran dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.