Skip to main content
Cover

RKPD Prov. Sultra Tahun 2025

Pembangunan Daerah menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Daerah melaksanakan pembangunan dengan tujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, sehingga untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut maka diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam satu wadah pembangunan nasional. Agar pembangunan nasional dapat diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, maka pembangunan nasional harus direncanakan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat kita simpulkan bahwa perencanaan pembangunan pusat dan daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi suatu sistem perencanaan pembangunan nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk: a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam praktek sehari-hari, perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidag kehidupan secara, terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Pemerintah Pusat dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang dengan periodisasi selama 20 (Dua puluh) tahun, meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah dengan periodisasi selama 5 (Lima) tahun, meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) dan rencana pernbangunan tahunan yang disusun setiap tahun, meliputi: Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 merupakan penjabaran tahun ke dua dari RPD Provinsi Sulawesi Tahun 2024 – 2026 sedangkan RKPD tahun-tahun sebelumnya merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2018 - 2023 telah berakhir pada tahun 2023. Hal ini disebabkan karena RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2023 telah berakhir pada tahun 2023 seiring dengan berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode Tahun 2018 – 2023 yaitu Bapak H. Ali Mazi, SH dan Bapak Dr. H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., MH. dan dilanjutkan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 – 2026 sebagai dokumen transisi menjadi pedoman Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam menyusun RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 berpedoman pada RPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 – 2026, yaitu penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta program perangkat daerah dengan sasaran, arah kebijakan, program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yaitu penyelarasan prioritas pembangunan Daerah, program serta kegiatan tahunan Daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis nasional lainnya.

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.