Rancangan Teknokratik RPJMD Prov. Sultra Tahun 2025 - 2029
Pembangunan Daerah menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Daerah melaksanakan pembangunan dengan tujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, sehingga untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut maka diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam satu wadah pembangunan nasional. Agar pembangunan nasional dapat diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, maka pembangunan nasional harus direncanakan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat kita simpulkan bahwa perencanaan pembangunan pusat dan daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi suatu sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk: a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Penyusunan RPJMD memedomani RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045, dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, memedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah, dan memedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah.
RPJMD disusun melalui pendekatan proses yaitu: pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottomup), dan pendekatan substansi, yaitu: pendekatan holistik-tematik, integratif,dan spasial. Pendekatan teknokratik dilakukan agar penyusunan dokumen RPJMD tetap mempertimbangkan berbagai aspek dan keahlian sehingga hasil yang diperoleh bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi daerah secara komprehensif. Pendekatan partisipatif merupakan upaya melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam proses penyusunan RPJMD. Pergeseran pemahaman bahwa masyarakat bukan sekedar obyek tetapi juga merupakan pelaku pembangunan mendorong pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan. Partisipasi masyarakat juga merupakan wujud transparansi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau yang belakangan ini juga disebut dengan istilah tata pemerintahan yang baik (good governance). Pendekatan politis berkaitan dengan proses penyusunan RPJMD melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik dalam tahap penyusunan rancangan awal maupun pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Pendekatan atasbawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up) dalam proses penyusunan RPJMD yaitu hasil perencanaan yang diselaraskan dalam forum perencanaan yang dilaksanakan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.
Selain menggunakan pendekatan di atas dalam penyusunan RPJMD, pendekatan substansi juga merupakan pendekatan yang harus diterapkan dalam penyusunan dokumen, antara lain: Pendekatan holistik-tematik dalam RPJMD dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Pendekatan spasial merupakan pendekatan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.