RPJPD Prov. Sultra Tahun 2025 - 2045
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara, terpadu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai acuan pelaksanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara yaitu: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Lebih lanjut, pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini menunjukkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi yang terjalin antara kebijakan pembangunan nasional dengan kebijakan pembangunan daerah. Pada prinsipnya, pembangunan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah dan sesuai dengan dinamika perkembangan pada level daerah dan nasional. Pembangunan daerah dan pembangunan nasional sama-sama bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 di atas.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional merupakan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan pembangunan nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang yang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, rencana pembangunan jangka menengah yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota), dan rencana pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk: a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam konteks rencana pembangunan jangka panjang di daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RPJPD lebih bersifat visioner dan strategic direction (arah strategis), mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang akan dicapai dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan dan dapat dijabarkan ke dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunannya.
Pada dasarnya RPJPD diperlukan untuk mengantisipasi perubahan yang akan terjadi dalam jangka panjang dan berdampak bagi kondisi daerah, antara lain mencakup perubahan demografi, perekonomian daerah, sosial budaya, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan publik, politik, pertahanan dan keamanan. Di samping itu, RPJPD diharapkan dapat menjadi landasan fundamental dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui visi dan misi yang terstruktur, terukur, dan berbasis pada potensi lokal, karena perencanaan itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Konsep pembangunan berkelanjutan tersebut mengintegrasikan tiga pilar utama, yaitu: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setiap daerah dengan karakteristik uniknya harus mengembangkan visi jangka panjang yang mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan hidup. Visi ini perlu diadopsi dalam semua aspek perencanaan, memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan kualitas hidup masa depan. Oleh karena itu, dalam penyusunan RPJPD harus berdasarkan kajian yang mendalam dan komperehensif dari setiap segi kehidupan serta didukung oleh data dan informasi yang valid agar memperoleh gambaran kondisi daerah yang menjadi acuan dalam perencanaan jangka panjang ke depan.