Sambutan Plt. Kepala Bappeda
Forum ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai institusi yang mengkoordinasikan penyusunan RKPD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan dokumen rencana pembangunan tahunan daerah hasil penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan untuk masa 5 (lima) tahun sesuai periode pemerintahan Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 disusun dengan berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan beberapa peraturan pelaksanaannya, diantaranya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Selanjutnya, RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan menjadi pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota, dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi. Untuk kesempurnaan Rancangan Awal RKPD yang sementara disusun, diharapkan partisipasi masyarakat/Netizen untuk memberikan masukan/saran terhadap Isu Strategis, Prioritas pembangunan tahun 2021 dan Target indikator kinerja makro.