Ranhir Renstra Bappeda Tahun 2025-2029
Renstra Tahun 2025-2029 adalah Rencana Strategis yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang berfungsi sebagai pedoman dalam mencapai visi, misi dan tujuan perangkat daerah, serta untuk merespons perkembangan dan tantangan di masa mendatang yang terintegrasi dan selaras dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan Dokumen Rencana Strategis ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 359 yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, dimana proses penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029 dilakukan dengan melalui tahapan persiapan, penyusunan Rancangan Awal Renstra, Rancangan Akhir Renstra, hingga penetapan Renstra, dan telah dimulai sejak penyusunan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029.