Workshop Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari
Pada Hari Selasa, 7 Maret 2023, Bappeda Prov. Sultra menyelenggarakan Workshop Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Prov. Sultra (Waode Muslihatun), Tim Pokja GRK dan Bappeda Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Kegiatan diawali oleh sambutan Sekretaris Bappeda Prov. Sultra (Waode Muslitahun), dalam sambutannya beliau menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang lalu telah menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) dan kemudian tahun 2019 melakukan kajian ulang RAD GRK sebagai bentuk tindak lanjut ulang RAN GRK. Saat ini kita sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Sulawesi Tenggara. Upaya kita Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan kaji ulang pelaksanaan RAD GRK dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca yaitu terkait pada isu prioritas Perubahan Iklim pada RPD Provinsi Sulawesi Tenggara 2024-2026.
Lalu dilanjutkan pemaparan materi oleh La Ode Sabaruddin dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Mitigasi Perubahan Iklim di Sulawesi Tenggara.
Kemudian dilanjutkan pemaparan materi selanjutnya oleh La Baco Sudia, dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai Peran Pengelolaan DAS Terpadu terhadap Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah itu dilanjutkan sesi diskusi antara peserta dan pemateri, yang dimana dihasilkan sebuah rekomendasi yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan menyusun Peraturab Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2030, yang memuat peran masing-masing sector yaitu, Sektor Kehutanan dan Lahan Gambut, Pertanian, Energi, Transportasi, Limbah dan Blue Carbon. Pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara diharapkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Tahun 2023-2030. Pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara menyusun Kelompok Kerja (Pokja) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, yang terdiri dari instansi teknis terkait seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan dan Holtikultura, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan/dikondisikan masing-masing daerah sesuai nomenklatur. Pokja Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota diharapkan melaporkan program dan kegiatan pada awal Januari-Februari setiap tahunnya dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui aplikasi AKSARA .