Buku Pelaksanaan 5 Pilar Pembangunan Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023
Sejak pemilihan kepala daerah & wakil kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018 di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menghasikan dan menetapkan pasangan H. Ali Mazi, SH. dan Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2018-2023. Selanjutnya, prosesi pelantikan dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada 5 September 2018. Pasca pelantikan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah sesuai periode masa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih yaitu tahun 2018-2023.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, memuat visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, program prioritas pembangunan daerah dan perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pasca pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan sesuai periodesasi selama menjabat pada jabatan tersebut sesuai dengan visi dan misi pada saat kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Penyusunan perencanaan dimaksud yaitu penyusunan RPJMD. RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta dokumen rencana lainnya yang relevan dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang berazas berkelanjutan.
Berdasarkan amanat tersebut maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing menyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH dan Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si, periode tahun 2018-2023.
Proses penyusunan melalui beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, terdiri dari: 1) Tahapan persiapan penyusunan RPJMD; 2) Penyusunan rancangan awal RPJMD; 3) Penyusunan rancangan RPJMD; 4) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD; 5) Perumusan rancangan akhir RPJMD; dan 6) Penetapan RPJMD dengan peraturan daerah. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dan selesai tepat waktu yaitu paling lama 6 (enam) bulan setelah gubernur dan wakil gubernur dilantik.
RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, terhitung tanggal 5 Maret 2019 yaitu sejak tanggal ditetapkan. Selanjutnya, RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun dan berlaku efektif sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
Saat ini RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 telah memasuki tahun ketiga perencanaan pembangunan untuk mewujudkan visi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat”, yang dijabarkan ke dalam 4 (empat) misi, meliputi: (1) Meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan takwa; (2) Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi; (3) Mendorong birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan; dan (4) Meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi, yang ditetapkan menjadi visi dan misi pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara selama tahun 2018-2023 sesuai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sejak ditetapkannya RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 sebagai pedoman penyusunan RKPD dan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu 2018-2023, telah terjadi hal-hal yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah baik dari aspek regulasi, maupun subtansi, antara lain: dengan ditetapkannyaPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang kemudian dimutakhirkan dengan penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; serta penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).