Skip to main content
Cover

RKPD Prov. Sultra Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. SPPN bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan stakeholders terkait harus saling bersinergi dalam perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing agar pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara, terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang dikenal dengan sebutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah dengan dikenal dengan sebutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan rencana pembangunan tahunan dikenal dengan sebutan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Berkaitan dengan itu, maka upaya-upaya pembangunan yang dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan di tingkat nasional dan daerah tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan yang sistematis dan saling bersinergi dengan dokumen perencanaan lainnya dengan berdasarkan kaidah-kaidah penyusunan dokumen perencanaan yang disusun dengan pendekatan subtansi dan proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai perencanaan jangka pendek atau tahunan wajib melalui tahapan penyusunan, mulai dari persiapan penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang RKPD hingga penetapan RKPD dengan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu agar dokumen RKPD yang dihasilkan nantinya dapat implementatif dan menghasilkan perencanaan yang tepat agar tercapainya sasaran pembangunan yang direncanakan, maka penyusunan RKPD haruslah disusun secara tematik, holistik, integratif, dan spasial. Diharapkan RKPD dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan menjawab permasalahan pembangunan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan.

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 dan mengacu pada RKP Tahun 2022, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh BAB I PENDAHULUAN RKPD Prov. Sultra Tahun 2022 I - 2 dengan mendorong partisipasi masyarakat, disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Selanjutnya RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan menjadi pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota, dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi.

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.