Skip to main content
Renstra Bappeda 2018-2023

Renstra Bappeda 2018 - 2023

Penyusunan dan penetapan Renstra-Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang merupakan bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, sedangkan untuk sistematika penyusunan Renstra Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Pasal 111 mencakup:

 

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
  3. Permasalahan dan Isu-isu Strategis Perangkat Daerah;
  4. Tujuan dan Sasaran;
  5. Strategi dan Arah Kebijakan;
  6. Rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
  7. Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; dan
  8. Penutup.

 

Sebagai salah satu perangkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban untuk menyiapkan Rencana Strategis sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas dan fungsinya dalam jangka waktu lima tahun. Kewajiban ini selain sebagai bentuk implementasi untuk melaksanakan amanat peraturan perundangan juga didasarkan atas kebutuhan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk 5 (lima) tahun mendatang. Penyusunan Renstra ini berpedoman pada RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 dan dilakukan pula review terhadap Renstra Bappenas dan Renstra Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Proses penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018–2023 dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan Rancangan Renstra, Rancangan Akhir Renstra, hingga penetapan Renstra, dan telah dimulai sejak dimulainya penyusunan Rancangan Awal RPJMD. Keterkaitan serta tahapan penyusunan Renstra Bappeda Tahun 2018- 2023 mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

 

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.