Skip to main content
Cover

RKPD Prov. Sultra Tahun 2020

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”. Penggalan kalimat tersebut termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi tujuan utama berdirinya pemerintahan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, maka tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional yang sistematis melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Upaya-upaya pembangunan secara sistematis, terencana dan bertahap dilakukan melalui proses perencanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berkaitan dengan itu, maka upaya-upaya pembangunan yang dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan di tingkat nasional dan daerah, baik berjangka panjang, berjangka menengah dan berjangka pendek atau tahunan dapat dilakukan melalui perencanaan yang sistematis dan saling bersinergi dengan dokumen perencanaan lainnya dengan berdasarkan kaidah-kaidah penyusunan dokumen perencanaan yang disusun dengan pendekatan subtansi dan proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai perencanaan jangka pendek atau tahunan wajib melalui tahapan penyusunan, mulai dari persiapan penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang RKPD hingga penetapan RKPD dengan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu agar dokumen RKPD yang dihasilkan nantinya dapat implementatif dan menghasilkan perencanaan yang tepat agar tercapainya sasaran pembangunan yang direncanakan, maka penyusunan RKPD haruslah disusun secara tematik, holistik, integratif, dan spasial. Diharapkan RKPD dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan menjawab permasalahan pembangunan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan.

RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ........ Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Selanjutnya RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 ditetapkan denganPeraturan Gubernur dan menjadi pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota, dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi.

 

 

Download / Unduh

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.