Pendahuluan
Dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi PembangunanDaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahTentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah danRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan RencanaKerja Pemerintah Daerah, penyusunan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Proses penyusunan RKPD telah diatur dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui, sebagaimana dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Proses penyusunan RKPD meliputi: 1) Persiapan penyusunan; 2) Penyusunan rancangan awal; 3) Penyusunan rancangan; 4) Pelaksanaan Musrenbang; 5) Perumusan rancangan akhir; dan 6) Penetapan. Pada tahapan persiapan penyusunan, kegiatan yang dilaksanakan meliputi: Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Tim Penyusun RKPD, Orientasi mengenai RKPD, penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RKPD, dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD. Saat ini penyusunan RKPD telah memasuki tahapan kedua yaitu penyusunan rancangan awal. Pada tahapan ini rancangan awal RKPD mulai disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan memperhatikan isu strategis dan program strategis nasional yang termuat dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis nasional lainnya.