Skip to main content

RKPD Prov. Sultra Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

RKPD Prov. Sultra Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

RKPD Prov. Sultra Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional menjelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

RKPD Prov. Sultra Tahun 2020

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”. Penggalan kalimat tersebut termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi tujuan utama berdirinya pemerintahan Republik Indonesia.

Subscribe to RKPD