Skip to main content

Buku Pelaksanaan 5 Pilar Pembangunan Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023

Sejak pemilihan kepala daerah & wakil kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018 di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menghasikan dan menetapkan pasangan H. Ali Mazi, SH. dan Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2018-2023. Selanjutnya, prosesi pelantikan dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada 5 September 2018.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2020   TENTANG   PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-5889 Tahun 2021

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 020-2889 TAHUN 2021   TENTANG   HASIL VERIFIKASI, VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAKHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH.

 

 

HASIL VERIFIKASI, VALIDASI, DAN INVENTARISASI PEMUTAKHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

 

Subscribe to Dokumen Pendukung